Way Kanan - - Ditengah gencarnya pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang gencar memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana BOS kepada satuan kerja hingga level paling bawah Unit Pelaksana Teknis Sekolah.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Dalam Permendikbud No 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Bab V tentang Penggunaan Dana Point 8 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang meliputi :
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya
yang tidak lebih dari renovasi ringan.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
d. Pelaksanaan sekolah hijau.
e. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
f. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
Namun sangat disayangkan yang terjadi di UPT SDN 01 Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan mengabaikan Juknis dana bos yang ada.
Hal ini diketahui ketika awak media Banaspati.online yang berkunjung ke sekolah tersebut dan di dapati kondisi sekolah yang sangat memperihatinkan.
Terlihat dari adanya sejumlah titik gedung yang sangat tidak terawat dan terkesan di biarkan saja oleh pihak sekolah, salah satu guru yang di konfirmasi awak media mengatakan bahwa kepsek tidak ada di sekolah.
"Kepsek sedang tidak di sekolah pak, dan kami tidak bisa memberikan keterangan tentang dana perawatan yang ada melalui dana bos" Ujar Sulasmiyati.
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|